Ekonomi syariah berbeda dengan konsep perekonomian konvensional yang banyak digunakan di Indonesia. Konsep ini muncul karena ada keresahan masyarakat terkait hal-hal yang dilarang oleh Islam seperti riba. Akhirnya ekonomi syariah muncul untuk menjembatani kebutuhan umat Islam yang tetap ingin berbisnis, tanpa melanggar syariat Islam.
Disebut dalam surat Al-Imron ayat 130 bahwa, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." Terlihat bahwa Allah SWT memerintahkan umatnya untuk menjalankan ekonomi bersyariah dengan tidak memakan riba yang berlipat ganda.
Untuk lebih mengenal lebih jauh tentang konsep ini, simak karakteristik ekonomi syariah di bawah ini.
Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang memiliki bunga dan dianggap riba, ekonomi syariah memilih sistem bagi hasil. Dalam dunia perbankan, misalnya, baik bank maupun nasabah akan sama-sama mendapatkan keuntungan dari uang yang ditabung atau investasikan. Besaran pembagiannya sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak saat melakukan akad kerja sama. Sistem bagi hasil ini masih sesuai dengan Islam sehingga muslim tidak perlu khawatir dengan adanya riba.
Konsep perekonomian konvensional hanya berpatokan pada hasil atau keuntungan saja. Nilai material menjadi hal wajib sementara nilai spiritual diabadikan. Pada ekonomi syariah, kedua hal itu digabung menjadi satu. Nasabah dan juga bank tidak hanya mengejar keuntungan saja tetapi juga mempertimbangkan nilai spiritual seperti tetap memikirkan zakat, infak, dan sedekah.
Perekonomian syariah tidak membedakan strata sosial para nasabahnya. Semua dana yang masuk difokuskan untuk kemaslahatan semua orang. Keuntungan dan manfaat untuk masyarakat adalah fokus utama sehingga siapa saja bisa menikmati. Dalam perekonomian syariah keseimbangan hidup antara diri sendiri dan masyarakat akan tercipta sesuai dengan nilai keislaman yang dijadikan landasan.
Kegiatan ekonomi syariah melarang kegiatan yang merugikan orang lain. Segala kegiatan dalam konsep ini selalu berlandaskan akidah, moral, dan tidak melanggar syariat Islam yang berlaku. Segala aspek ekonomi yang dijalankan bertujuan untuk kemaslahatan umat baik nasabah, pihak bank, atau masyarakat umum.
Tidak bisa dimungkiri kalau setiap kegiatan ekonomi pasti memiliki sifat lahiriah. Dalam perjalanannya pasti ada konflik antara pihak yang merasa dirugikan dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Peran pemerintah di sini adalah sebagai penengah agar segala konflik bisa diselesaikan tanpa melanggar syariat Islam.
Investasi dalam perekonomian syariah adalah hal yang penting. Bahkan pihak bank akan memberikan petunjuk agar dana yang dimiliki nasabah bisa digunakan dengan benar di jalur yang tepat. Nasabah akan dibimbing untuk menginvestasikan uang sesuai Islam yang menguntungkan dirinya dan juga masyarakat. Investasi yang dilakukan juga berguna untuk memperbaiki hidup sesuai dengan syariah Islam.
Demikianlah sedikit uraian tentang karakteristik ekonomi syariah. Semoga apa yang tertulis di atas bisa Anda gunakan sebagai pertimbangan untuk terjun ke ranah perekonomian yang sesuai dengan syariat Islam.
Artikel ditulis oleh Tim Advika, keterangan lebih lanjut hubungi e-mail info@advikamedia.com
© Copyright 2018 PT Pegadaian (Persero). All rights reserved
Artikel Terkait