Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Gadai Emas Angsuran Syariah?

Gadai Emas Angsuran Syariah adalah produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah.

 

Mengapa MemilihGadai Emas Angsuran Syariah?

Keunggulan dari Gadai Emas Angsuran Syariah

Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta - Rp. 500 juta

Plafon 95% dari taksiran

Jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan

Biaya admin Rp. 70.000 dan biaya munah 0,95% perbulan dari nilai taksiran

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    • Fotokopi KTP/SIM/Paspor
    • Menyerahkan jaminan berupa emas dan atau berlian terikat perhiasan emas
    • Menandatangani akad

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Untuk gadai BPKB kami memiliki produk yg bernama Arrum BPKB. Syarat dari Arrum BPKB adalah fotocopy KK, KTP, fotocopy STNK dan pajak yang berlaku keterangan memiliki usaha yg sudah berjalan minimal 1 tahun. Untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke outlet Pegadaian Syariah terdekat. 

Jika nasabah memiliki usaha yang telah berjalan 1 tahun bisa mengambil produk Arrum BPKB dengan barang jaminan BPKB. Apabila tidak memiliki usaha berarti yang menjadi jaminan adalah kendaraan dan bukti kepemilikannya.

Untuk gadai BPKB (Arrum BPKB) itu harus punya usaha minimal berjalan 1 tahun. Jadi kalau sobat mau gadai BPKB harus punya usaha yg berjalan 1 tahun untuk usaha harus usaha milik sendiri atau mendatangi pegadaian syariah setempat untuk  mengetahui lebih jelasnya.

Jika ingin gadai BPKB kami memiliki produk yg bernama Arrum BPKB, namun pada saat ini fitur untuk Arrum BPKB itu hanya untuk pengembangan usaha,  usaha telah berjalan minimal  1 tahun.

Solusikan pendanaan Anda dengan Produk Arrum Emas (Pegadaian Syariah)

Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Pembiayaan Arrum Emas

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

  • Nasabah mengisi formulir dan menyerahkan angunan (marhun)

  • Penaksir menaksir marhun dan menghitung pinjaman

  • Nasabah dan penaksir/KPT melakukan akad dan menandatangani Surat Bukti Rahn

  • Nasabah menerima uang pinjaman tunai atau via bank

  • Pegadaian menyimpan dan memelihara marhun

agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat