Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat?

Pembiayaan Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB.
 

Mengapa Memilih Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat?

Keunggulan dari Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat

Platfon Pembiayaan : Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    PERSYARATAN NASABAH

    • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
    • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
    • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
    • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
    • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
    • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
    • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
    • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.


    PERSYARATAN JAMINAN

    Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
    • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
    • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
    • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

    Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

    • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
    • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
    • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
    • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    • Bukan jalur hijau.
    • Tidak dalam sengketa hukum.
    • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

  • Syarat Rahn adalah nasabah cukup membawa tanda pengenal (KTP, SIM, Pasport) yang masih berlaku, dan menyerahkan barang  jaminan berupa barang bergerak , seperti : Emas lantakan / perhiasan, Kendaraan bermotor, dan Barang elektronik.

  • Fitur Rahn yang ada di Pegadaian Syariah adalah : 
    - Rahn Flexi
    - Rahn Bisnis
    - Rahn Hasan

  • Untuk Rahn cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (Rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah) nya saja.

  • Untuk Produk Rahn dengan skema angsuran, dimana nasabah (rahin) dapat mengangsur pinjamannya setiap bulan, namanya Produk Pegadaian Arrum Emas.

Solusikan pendanaan Anda dengan Produk Rahn Tasjily Tanah(Pegadaian Syariah)

Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)

  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih

  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat