Logo Pegadaian
Close Menu

Apa itu Rahn Bisnis?

Rahn  Bisnis adalah produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan).

 

Mengapa Memilih Rahn Bisnis?

Keunggulan dari Rahn Bisnis

Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar (BMPK)

Mu'nah mulai dari 0,38-0,55% per 10 hari

Plafon 87% dari taksiran

Jangka waktu 4 bulan

Mu'nah akad 100.000

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

    • Fotokopi KTP/Paspor
    • Menyerahkan jaminan berupa emas (batangan/perhiasan)
    • Menandatangani akad

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

  • Syarat Rahn adalah nasabah cukup membawa tanda pengenal (KTP, SIM, Pasport) yang masih berlaku, dan menyerahkan barang  jaminan berupa barang bergerak , seperti : Emas lantakan / perhiasan, Kendaraan bermotor, dan Barang elektronik.

  • Fitur Rahn yang ada di Pegadaian Syariah adalah : 
    - Rahn Flexi
    - Rahn Bisnis
    - Rahn Hasan

  • Untuk Rahn cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (Rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah) nya saja.

  • Untuk Produk Rahn dengan skema angsuran, dimana nasabah (rahin) dapat mengangsur pinjamannya setiap bulan, namanya Produk Pegadaian Arrum Emas.

Tanggal Update 30-Maret-2020
TARIF MU'NAH / JANGKA WAKTU
MARHUN BIH (Rp) MU'NAH PER 10 HARI MU'NAH AKAD RASIO TAKSIR PREMI ASURANSI
>100 jt - 200 jt 0,55% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-
>200 jt - 300 jt 0,52% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-
>300 jt - 400 jt 0,49% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-
>400 jt - 500 jt 0,46% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-
>500 jt - 750 jt 0,43% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-
>750 jt - 1 Miliar 0,41% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-
>1 Miliar - BMPK 0,38% Rp. 100.000,- 87% Rp. 1.500,-

Solusikan pendanaan Anda dengan Produk Rahn Bisnis (Pegadaian Syariah)

Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Pembiayaan Rahn Bisnis

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

  • Nasabah mengisi formulir dan menyerahkan angunan (marhun)

  • Penaksir menaksir marhun dan menghitung pinjaman

  • Nasabah dan penaksir/KPT melakukan akad dan menandatangani Surat Bukti Rahn

  • Nasabah menerima uang pinjaman tunai atau via bank

  • Pegadaian menyimpan dan memelihara marhun

agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat