Logo Pegadaian
Close Menu

Apa Itu Pegadaian Syariah Gadai Emas ?

Pembiayaan Gadai Emas dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Barang Jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, Berlian, Smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

 

Mengapa Memilih Pegadaian Syariah Gadai Emas ?

Keunggulan dari Pegadaian Syariah Gadai Emas

Pelayanan  Gadai Emas tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia

Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas

Proses pinjaman tanpa harus membuka rekening

Prosedur pengajuannya sangat mudah.

Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali

Peneriman Marhun Bih dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah

Prosedur pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.

Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu'nah selama masa pinjaman

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

Fotokopi KTP atau Kartu Identitas resmi lainnya

Memiliki marhun (barang jaminan)

Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli

Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

  • Syarat Rahn adalah nasabah cukup membawa tanda pengenal (KTP, SIM, Pasport) yang masih berlaku, dan menyerahkan barang  jaminan berupa barang bergerak , seperti : Emas lantakan / perhiasan, Kendaraan bermotor, dan Barang elektronik.

  • Fitur Rahn yang ada di Pegadaian Syariah adalah : 
    - Rahn Flexi
    - Rahn Bisnis
    - Rahn Hasan

  • Untuk Rahn cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (Rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah) nya saja.

  • Untuk Produk Rahn dengan skema angsuran, dimana nasabah (rahin) dapat mengangsur pinjamannya setiap bulan, namanya Produk Pegadaian Arrum Emas.

Tanggal Update 22-Mei-2018
RAHN
Minimal Uang Pinjaman (Marhun Bih) Maksimal Uang Pinjaman (Marhun Bih) Administrasi (Mu'nah Akad) Jangka Waktu Peminjaman
Rp. 50.000,- Rp. 1.050.000.000,- Rp. 2.000,- s/d Rp. 120.000,- 120 Hari

Solusikan pendanaan Anda dengan Produk Rahn (Pegadaian Syariah)

Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Pembiayaan Rahn

Saya Tertarik

Apa yang harus saya lakukan?

  • Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan Rahn (Pegadaian Syariah)

  • Nasabah datang ke outlet atau cabang Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (agunan)

  • Marhun dari nasabah akan ditaksir oleh penaksir atau petugas Pegadaian Syariah

  • Marhun Bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

agen cabang pegadian

Temukan lokasi agen dan cabang terdekat

maps pegadaian pusat