Pembiayaan Gadai Emas dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Barang Jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, Berlian, Smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.
Pelayanan Gadai Emas tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia
Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas
Proses pinjaman tanpa harus membuka rekening
Prosedur pengajuannya sangat mudah.
Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali
Peneriman Marhun Bih dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah
Prosedur pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.
Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu'nah selama masa pinjaman
Fotokopi KTP atau Kartu Identitas resmi lainnya
Memiliki marhun (barang jaminan)
Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK asli
Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)
Syarat Rahn adalah nasabah cukup membawa tanda pengenal (KTP, SIM, Pasport) yang masih berlaku, dan menyerahkan barang jaminan berupa barang bergerak , seperti : Emas lantakan / perhiasan, Kendaraan bermotor, dan Barang elektronik.
Fitur Rahn yang ada di Pegadaian Syariah adalah :
- Rahn Flexi
- Rahn Bisnis
- Rahn Hasan
Untuk Rahn cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (Rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah) nya saja.
Untuk Produk Rahn dengan skema angsuran, dimana nasabah (rahin) dapat mengangsur pinjamannya setiap bulan, namanya Produk Pegadaian Arrum Emas.
RAHN | |||
---|---|---|---|
Minimal Uang Pinjaman (Marhun Bih) | Maksimal Uang Pinjaman (Marhun Bih) | Administrasi (Mu'nah Akad) | Jangka Waktu Peminjaman |
Rp. 50.000,- | Rp. 1.050.000.000,- | Rp. 2.000,- s/d Rp. 120.000,- | 120 Hari |
Klik tombol simulasi di sebelah kanan untuk perhitungan simulasi Pembiayaan Rahn
Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan Rahn (Pegadaian Syariah)
Nasabah datang ke outlet atau cabang Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (agunan)
Marhun dari nasabah akan ditaksir oleh penaksir atau petugas Pegadaian Syariah
Marhun Bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer