Pembiayaan Porsi Haji

Pembiayaan Porsi Haji

Di Kemenag boleh, namun mekanisme pengalihan di Pegadaian belum bisa karena pembiayaannya untuk haji reguler.

Jangka waktu angsuran Arrum Haji adalah 5 tahun 

 Syaratnya adalah KTP, KK, Emas Logam Mulia atau Emas Perhiasan. Lebih jelasnya silahkan datang ke outlet Pegadaian Syariah Terdekat.

Bisa, jika saldo Tabungan Emas sudah mencapai 3,5 gram, sehingga nasabah bisa mengalihkan saldo Tabungan Emasnya menjadi produk Arrum Haji untuk mendapatkan pembiayaan porsi haji

Kementerian agama telah melakukan penataan usia, sehingga bagi pemohon yang termasuk usia uzur keberangkatannya akan didahulukan. Dan juga adanya rencana pemerintahan arab saudi memperbesar kuota untuk jemaaah haji indonesia

Bisa, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa di daftarkan untuk pembiayaan porsi haji, namun saat perjanjian pembiayaan dengan Pegadaian, yg melakukan perjanjiannya adalah orangtuanya.

Tidak boleh digantikan ahli waris, dana haji akan dikembalikan kepada ahli warisnya

Ada, dan biaya tambahan tersebut akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan