Pernah dengar istilah muslim milenial? Secara singkat, istilah ini merujuk pada penduduk muslim Indonesia yang lahir pada rentang waktu 1980-2000. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik RI, jumlah muslim milenial sekitar 29,97%. Berkaca dari data tersebut, milenial muslim memainkan peran signifikan dalam upaya persiapan mencari pemimpin bangsa di masa mendatang.
Tumbuhnya semangat beragama di kalangan urban, termasuk milenial, juga merambat ke sektor ekonomi. Keyakinan dan kebanggaan sebagai muslim ditonjolkan lewat pembangunan bisnis berbasis syariah. Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, hampir semua jenis ekonomi berbasis digital atau startup sejalan dengan prinsip ekonomi syariah . Hal ini terjadi melalui keberadaan akad atau perjanjian di depan, sehingga pihak yang terlibat transaksi sudah tahu sama tahu sebelum transaksi dilakukan.
Pernyataan tersebut tentu menjadi penegasan bahwa sekarang membangun bisnis berbasis syariah bukan lagi sesuatu yang asing. Malah, startup syariah menjadi tren yang berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sekarang, bola ada di tangan milenial muslim, apakah mau atau tidak mengambil bagian dalam tren dunia ekonomi masa kini.
Prinsip Dasar Bisnis Syariah
Lalu, apa yang membedakan bisnis konvensional dan bisnis syariah?
Secara sederhana, bisnis syariah berarti bisnis atau wirausaha yang diselenggarakan menurut dasar syariah Islam. Terdapat 5 prinsip dasar bisnis syariah yang perlu menjadi basis ketika kita hendak menjalankan suatu usaha.
1. Keuntungan hanya didapat dari hasil transaksi jual beli
Alquran ternyata sudah menyatakan prinsip dagang yang diperbolehkan dalam Islam. Perintah yang ditegaskan dalam surat Annisa pun jelas, Allah SWT. melarang umat-Nya melakukan usaha dari cara yang tidak diperbolehkan, seperti judi atau riba. Jadi, keuntungan dalam berbisnis harus diperoleh dari jual beli, bukan lewat cara-cara lain yang mengandung unsur penipuan.
2. Rukun dan syarat dagang terpenuhi
Rukun dalam bisnis syariah adalah hadirnya penjual dan pembeli, objek, dan ijab kabul. Ijab dan kabulnya pun harus sejalan dengan tujuan akad, barangnya bisa diserahterimakan, bukan zat haram, dan kriteria lainnya sesuai nilai syariah.
3. Kedua belah pihak sama-sama rela. Saat terjadi hal-hal yang tidak sesuai kesepakatan, masing-masing bisa menyelesaikan dengan kepala dingin sesuai perjanjian yang tertulis.
4. Ketahui batasan transaksi terlarang, antara lain apa yang menjadi objek usaha (zat) dan transaksi yang halal/haram (riba, akad yang batil, gharar).
5. Tunduk pada maqashid syariah, yaitu agama terjaga, jiwa terjaga, akal terjaga, serta keturunan dan harta terjaga.
Ragam Contoh Bisnis Milenial Berbasis Syariah
Dari sekian banyak bisnis startup, beberapa bisnis yang didirikan oleh generasi milenial muslim Indonesia sukses menorehkan cerita manis. Bahkan, beberapa di antaranya berpegang teguh pada prinsip syariah, misalnya:
1. Hijup
Hijup tergolong e-commerce sukses yang telah bertahan lebih dari satu windu. Berdiri tahun 2011, Hijup berupaya menciptakan sistem pemasaran produk fashion muslim dari berbagai brand desainer. Platform ini lalu berkembang menjadi e-commerce yang mempertemukan konsumen dan desainer/produsen pakaian, sehingga konsumen cukup datang ke Hijup untuk mencari kebutuhan fashion muslim. Bahkan, Hijup kini sudah mendunia dan mengirimkan produk yang dijualnya ke hampir 50 negara.
2. Alami Sharia
Startup fintech yang mengusung peer to peer lending memang tengah naik daun. Termasuk salah satu pemain besar di sektor ini adalah Alami Sharia yang sudah resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Alami Sharia menjadi andalan pelaku UKM yang kerap terkendala urusan permodalan dalam upaya pengembangan bisnis. Dengan prinsip syariah, Alami Sharia memberi kesempatan pelaku UKM untuk memperoleh modal tanpa harus bersinggungan dengan riba.
3. Crowde
Platform permodalan ini berusaha mengumpulkan dana dari masyarakat untuk modal kerja petani. Metode crowd-lending menjadi cara Crowde memutar roda bisnis fintech. Prinsip syariah muncul dalam salah satu skema permodalan, yaitu bagi hasil yang membagi risiko dan keuntungan sesuai proporsi yang disepakati di awal. Apabila pemodal dan petani mengalami untung atau rugi, semuanya akan dibagi menurut proporsi terdahulu.
4. Kerjasama.com
Mengusung prinsip halal, amanah, menguntungkan, dan memberdayakan, Kerjasama.com menjadi wadah yang menempatkan developer dan pemodal dalam satu ruang. Fintech syariah ini menjalani usaha di bidang investasi properti syariah berbasis crowd-funding. Kerjasama.com memfasilitasi kedua pihak dalam bekerja sama dengan menerapkan sistem bagi hasil sesuai akad syari.
Kisah sukses keempat bisnis startup berbasis syariah tadi bisa menginspirasi kita untuk meniti jalur serupa. Jangan ragu untuk memulai bisnis jika kita sudah punya ide, produk menjanjikan, pasar yang belum tergarap, dan modal awal cukup.
Pun ketika di tengah jalan butuh suntikan modal, kita bisa mengandalkan pembiayaan Arrum di Pegadaian Syariah. Saat keuntungan mulai terkumpul, kelola hasil usaha tersebut secara cerdas dengan berinvestasi lewat Mulia untuk menjamin kebutuhan di masa depan. Berani memulai usaha sekarang?
Referensi
Kominfo. Startup Hasilkan Aktivitas Ekonomi Lebih Syariah. Dalam https://www.kominfo.go.id/content/detail/17731/menkominfo-startup-hasilkan-aktivitas-ekonomi-lebih-syariah/0/berita_satker (diakses 28 Juni 2019).
Pahdepie, Fahd. Siapakah Muslim Milenial Indonesia Itu? Dalam https://geotimes.co.id/kolom/agama/siapakah-muslim-milenial-indonesia-itu-i/ (diakses 28 Juni 2019).
Pegadaian Syariah. 5 Prinsip Bisnis Syariah yang Perlu Diketahui. Dalam https://pegadaiansyariah.co.id/5-prinsip-bisnis-syariah-yang-perlu-diketahui-detail-15672 (diakses 28 Juni 2019).