Logo Pegadaian
Close Menu

Generasi Milenial Perlu Investasi Emas di Pegadaian Syariah

18 Mar 2020 | 10997 views

Dari sekian banyak instrumen investasi, emas termasuk pilihan yang paling populer. Sejak dulu orang tua kita terbiasa membeli emas, baik dalam bentuk perhiasan atau logam mulia. Kebiasaan ini pun diteruskan ke generasi milenial. Berinvestasi menjadi salah satu cara yang disarankan para ahli untuk mewujudkan tujuan finansial di masa depan. 

Namun, dari sudut pandang Islam, muncul dua pendapat terkait hukum membeli emas dengan angsuran atau kredit: boleh atau tidak boleh. Perbedaan tersebut terjadi lantaran alasan dasar berikut, yaitu emas tergolong barang ribawi. Padahal, selain emas, perak dan bahan makanan juga disebut barang ribawi yang berarti harus dibeli secara tunai dan tidak boleh dikredit. Ini juga sejalan dengan asumsi uang sebagai barang ribawi. 

Lalu, bagaimana Pegadaian Syariah bisa memberikan layanan Mulia atau Tabungan Emas sebagai bentuk investasi pada nasabahnya? Berikut penjelasannya. 

Investasi Emas dari Kacamata Islam

Dalam Al Quran, Allah Swt. berfirman demikian.
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,  maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih." (QS At-Taubah : 42)

Ayat di atas bukan ditafsirkan sebagai kecaman terhadap orang yang menimbun emas. Ayat ini justru menekankan pada orang yang gemar menumpuk harta, tetapi lalai menunaikan kewajiban zakatnya. Penekanan itu pun muncul dalam hadis di bawah ini.

"Dari Khalid bin Aslam berkata; Kami keluar bersama 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma, lalu seorang Badui berkata, : "Kabari aku akan firman Allah: "walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah" (dan orang-orang yang menympan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah), "Ibn 'Umar radliallahu 'anhuma berkata, : "Barangsiapa yang menyimpannya dan ia tidak menunaikan zakatnya maka celakalah ia. Namun ayat ini turun sebelum diturunkannya ayat zakat, ketika aturan zakat sudah diturunkan maka Allah subhanahu wata'ala menjadikannya ketentuan ayat ini sebagai perintah pensucian harta." (HR. Shohih Bukhori no. 1410)

Ayat surat At-Taubah dan hadis tersebut menegaskan bahwa menyimpan emas diperbolehkan, selama kita mengeluarkan zakatnya. Lagipula, pembelian emas untuk investasi sesungguhnya merupakan hak milik pribadi. Selama kita menjadi pemilik sah barang tersebut, kita pun berhak memakai barang itu untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

Dalam investasi emas, membeli emas, menyimpannya, dan menjual saat nilai tinggi diperbolehkan. Sepanjang kita sudah menjalani kewajiban zakat, serta tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. 

Lebih lanjut, kita juga perlu tahu bagaimana syarat muamalah memakai barang ribawi. Terdapat dua tipe muamalah yang diketahui.
   
    1. Pertukaran barang ribawi sejenis, syaratnya:
        a. Barang harus kontan (hulul)
        b. Barang harus sepadan nilai, takaran, dan timbangannya (tamatsul)
        c. Kedua pihak yang bertransaksi harus saling menerima (taqabudl), tidak
            diperbolehkan ada penundaan saat menyerahkan barang.

    2. Pertukaran barang ribawi tapi tidak sejenis, ketentuan wajibnya:
        a. Ada serah terima
        b. Dibayar secara kontan 

Saat kita berinvestasi emas atau melakukan transaksi jual beli emas, maka tergolong muamalah ribawi tipe pertama.  Namun, bagaimana penjelasan soal jual beli emas secara angsuran atau kredit?

Karakteristik Tabungan Emas dan Mulia

Pegadaian Syariah punya dua layanan terkait investasi emas, yaitu Tabungan Emas dan Mulia. Ketentuannya sudah tercantum jelas dan bisa kita pelajari dengan saksama.  

  1. Kita sudah mengetahui berapa berat emas yang hendak dibeli, tetapi belum dicetak pada waktu pembelian
  2. Harga per gram emas juga sudah kita ketahui secara real time
  3. Penyerahan emas dilakukan saat itu juga dan Pegadaian berperan sebagai tempat penitipan emas.
Ketiga ketentuan tersebut menjadi gambaran bahwa secara akad layanan Tabungan Emas sudah sejalan dengan ketentuan pertukaran barang ribawi di atas. Jadi, tidak usah khawatir apakah investasi emas di lembaga resmi seperti Pegadaian Syariah sah secara syariah atau tidak. Sudah jelas, bukan?

Selain itu, dari segi kepraktisan, berinvestasi emas juga menguntungkan bagi generasi milenial daripada mengambil instrumen investasi lainnya. Terdapat 5 keuntungan investasi emas secara syariah yang bisa jadi pertimbangan.

1. Bujet minim pun bisa berinvestasi

Penghasilan pas-pasan bukan jadi kendala kaum milenial untuk berinvestasi. Berbeda dengan instrumen lain, kita tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli emas. 

Harga 1 gram emas perhiasan saja sekitar Rp300.000, sementara emas logam mulai di kisaran harga Rp600.000 per gram. Solusi lain, kita bisa memakai layanan Tabungan Emas Pegadaian Syariah. Bermodal uang Rp5.000 pun sudah bisa menabung untuk memiliki emas!

2. Emas tidak terpengaruh oleh inflasi

Investasi lain seperti saham sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional. Maka, nilai instrumen lain pun tidak bisa kita perkirakan, apakah akan untung atau buntung. Hal sebaliknya terjadi pada emas, inflasi tidak membuat nilai jual emas terdampak. Malah, kala kita mengalami kondisi finansial buruk, emas bisa jadi alternatif menstabilkan kembali keadaan keuangan. 

3. Membuka tabungan emas relatif mudah

Di Pegadaian Syariah kita bisa melakukan transaksi jual-beli emas dengan ringkas, cepat, dan mudah. Pilihan emas juga beragam dan bisa disesuaikan modal yang ada. Di Tabungan Emas, kita bisa membeli emas mulai kelipatan 0,01 gram. Sementara, di layanan Mulia, besaran emas bisa dibeli mulai 5 gram sampai 1 kilogram.

4. Emas tergolong likuid

Sudah jadi rahasia umum bahwa emas tergolong likuid alias mudah dijual. Itulah mengapa emas cocok sebagai investasi jangka pendek atau panjang bagi generasi milenial. Kapan saja kita membutuhkan dana tunai, bisa segera ke kantor Pegadaian terdekat untuk mencairkan tabungan yang sudah terkumpul. 

Berbekal keuntungan dan kesesuaian investasi emas dengan syariah Islam, tentu memberi kita sebuah pilihan tepat guna mengantisipasi hal-hal tidak terduga di masa mendatang. Tunggu apalagi, ayo mulai berinvestasi emas di Pegadaian Syariah sekarang juga!

Referensi

Syamsudin, Muhammad. Menabung Emas di Pegadaian dalam Pandangan Islam. Dalam https://www.nu.or.id/post/read/107859/menabung-emas-di-pegadaian-dalam-pandangan-islam (diakses 28 Juni 2019).

Pegadaian Syariah. 5 Keuntungan Investasi Emas Syariah. Dalam https://pegadaiansyariah.co.id/5-keuntungan-investasi-emas-syariah-detail-5190 (diakses 28 Juni 2019).

Fikih Kontemporer. Hukum Investasi Emas (Membeli Emas untuk Dijual Saat Harganya Tinggi). Dalam http://www.fikihkontemporer.com/2013/06/hukum-investasi-emas-membeli-emas-untuk.html (diakses 28 Juni 2019).