Logo Pegadaian
Close Menu

Investasi Cepat dan Halal dalam Hukum Islam

18 Mar 2020 | 8283 views

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring (online), investasi berarti kegiatan menanamkan modal atau uang dalam suatu perusahaan maupun proyek yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Sementara, dari sudut pandang ekonomi , investasi merupakan kegiatan pembelian dari suatu modal barang, tetapi tidak dikonsumsi saat itu. Pembelian modal barang tersebut bisa digunakan pada masa mendatang.

Dalam kacamata Islam atau hukum syariah, pernyataan mengenai investasi tertuang dalam Alquran surat An Nisa ayat 29.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian."

Salah satu penafsiran ayat tersebut dilakukan oleh Ibnu Katsir,  yaitu bagaimana Allah SWT telah melarang umat-Nya untuk mengambil harta di antara mereka dengan usaha-usaha yang tidak diperbolehkan secara syariah. Termasuk di dalamnya adalah dengan riba, judi, maksiat, zalim, dan gharar. Begitu pula dengan segala kegiatan yang menyisipkan pengelabuan atau penipuan. 

Namun, bukan berarti Islam melarang investasi. Justru, investasi diizinkan sepanjang sesuai dengan kaidah keislaman itu. Ada sebuah hadis yang sering menjadi rujukan para ahli dalam mengungkapkan keutamaan berinvestasi secara syariah.

"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga , bukan untuk dijual. " (HR. Ibnu Majah dari Syuhaib)

Mudharabah berarti kongsi investasi menurut hukum Islam, sering juga dikenal sebagai bagi hasil. Lebih lanjut, kunci utama kaidah investasi sesuai syariah Islam adalah sebagai berikut. 

  1. Seluruh pihak yang terlibat dalam prosedur investasi harus memahami hukum dan aturan yang berlaku. Kedua pihak akan saling mengikatkan diri melalui perjanjian legal resmi dalam lingkup hukum positif dan hukum syariah.
  2. Ada ijab kabul antara kedua pihak dan dicantumkan secara tertulis hitam di atas putih melalui perjanjian.
  3. Modal yang diserahterimakan bisa berwujud aset, uang, maupun barang yang dapat diperkirakan nilai, jenis, dan jumlahnya. Hal ini berarti modal itu harus bisa diukur oleh pihak-pihak yang terlibat dan menghasilkan perhitungan yang sama.
  4. Keuntungan adalah jumlah yang diperoleh dari kelebihan modal. Keuntungan itu lalu dibagi kepada kedua pihak yang terikat perjanjian tadi dengan skema profit/loss sharing atau revenue sharing.
  5. Pemodal atau pengusaha sama-sama bisa menanggung kerugian jika masing-masing abai pada kewajibannya.
  6. Usaha yang dilakukan oleh pengusaha berada dalam lingkup usaha halal, tidak melawan syariah Islam. 

Investasi Halal dan Cepat

Beberapa jenis instrumen investasi yang telah beredar dan diketahui berbagai kalangan masyarakat sebetulnya sudah terbukti menghasilkan. Berapa pun modal yang kita miliki, jika ditanamkan pada lembaga kredibel, pasti bisa membuahkan keuntungan, tentu dengan risiko masing-masing.

Namun, setiap investasi tentu membutuhkan proses dan waktu. Tidak mungkin kita menanam modal saat ini besok sudah bisa menikmati hasil. Berdasarkan kaidah investasi tersebut, pertanyaannya sekarang apakah ada investasi halal dan cepat yang sesuai dengan syariah Islam?

Dalam hukum Islam terdapat beberapa jenis investasi yang diperbolehkan. Misalnya, melakukan usaha, menyewakan lahan/properti/barang, beternak, membeli properti, investasi produk melalui bank syariah, dan emas. Tambahkan pula reksa dana syariah, antara lain deposito, obligasi, dan saham yang terdaftar di bursa saham syariah.

Dari sekian banyak pilihan instrumen investasi tersebut, ada satu jenis yang tergolong cepat menghasilkan. Investasi emas termasuk instrumen yang paling aman dari segi syariah. Beberapa keuntungan yang bisa kita rasakan jika berinvestasi emas adalah:

  1. Investasi emas relatif stabil dan minim spekulasi lantaran harganya naik secara progresif tiap tahun.
  2. Cara berinvestasi emas cukup mudah, kita bisa membelinya di lembaga resmi seperti Antam dan Pegadaian Syariah.
  3. Jual-beli emas bisa dilakukan secara tunai atau angsuran.

MUI sebetulnya telah menerbitkan fatwa bahwa jual-beli emas dengan kredit itu dibolehkan atau mubah asal memenuhi syarat berikut:

  1. Harga jual emas tidak boleh bertambah dalam masa perjanjian
  2. Emas tidak boleh berstatus sebagai jaminan
  3. Emas tidak boleh menjadi objek akad lain yang berisiko pada bergantinya kepemilikan emas
  4. Investasi emas boleh dilakukan sepanjang emas tidak menjadi alat tukar resmi.

Di Pegadaian Syariah, kita dapat memilih layanan Mulia ketika hendak berinvestasi emas. Keunggulan Mulia pun sudah jelas, antara lain: 

  1. Layanan profesional yang diberikan membuat proses aplikasi layanan mudah dan cepat.
  2. Bisa menambah portofolio aset kita lewat alternatif investasi aman.
  3. Emas batangan tergolong likuid dan mudah dijual kembali ketika kita membutuhkan dana cepat.
  4. Pilihan emas batangan beragam, mulai dari 5 gram sampai 1 kilogram.
  5. Terdapat beragam metode pembelian, yaitu tunai, angsuran, kelompok (kolektif), dan arisan.
  6. Besaran uang muka bervariasi, rata-rata mulai dari 10% hingga 90% sesuai nilai logam mulia yang diinginkan.
  7. Jangka waktu angsuran fleksibel, bisa dipilih sesuai kemampuan, dari 3 bulan sampai 36 bulan.

Nah, dengan mempertimbangkan keunggulan layanan Mulia tersebut, siapapun bisa memulai berinvestasi halal dan cepat sesuai hukum Islam. Sekalipun modal kita tidak terlalu besar, berinvestasi emas bisa jadi sarana berlatih investasi sedini mungkin. Sebuah pilihan bijak untuk generasi milenial yang tengah fokus menata masa depan, bukan?

Referensi

Pegadaian Syariah. Bagaimana Hukum Investasi dalam Islam? Dalam https://pegadaiansyariah.co.id/bagaimana-hukum-investasi-dalam-islam-detail-14779  (diakses 27 Juni 2019).

Wikipedia. Investasi. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Investasi (diakses 27 Juni 2019).